social media logo facebook icon icons.com 59059     social media logo twitter icon icons.com 59061     social media logo instagram icon icons.com 59062     social media logo google icon icons.com 59074     social media logo utube icon icons.com 59063

RSSocial!

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

        Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

         Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

a. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau)   pada instansi pemerintah;

b. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan

c. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah.

         

     Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik, yaitu:

a. Standar Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1) Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan;

2) Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan;

3) Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan

4) Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.

b. Budaya Pelayanan Prima Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1) Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima;

2) Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;

3) Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar;

4) Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan

5) Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan.

c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1) Unit kerja telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;

2) Hasil survey kepuasan masyakat dapat diakses secara terbuka; dan

3) Unit kerja telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.

RAGAM DOWNLOAD DOKUMEN POKJA VI :

POKJA VI 2018

POKJA VI 2019

Rumah Tahanan Negara Bantul merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta  berlokasi di Jalan Guwosari Pajangan BantulKotak Pos 155, Telepon : 0274 – 6461011 (Faks), 0274 – 6461 012

email :rutanbantul@kemenkumham.go.id

 

 
 
 
 

Sampaikan kritik dan saran yang membangun kepada kami agar dapat memberikan pelayanan yang jauh lebih baik lagi

(*)
Masukan nama lengkap anda

(*)
Email yang anda masukan salah.

(*)
Ketik pesan, masukan dan kritik anda.

Hari iniHari ini257
KemarinKemarin461
MingguanMingguan257
BulananBulanan10647
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul,
Copyright © 2023 Pusdatin - Kemenkumham RI