POKJA 4
PENGUATAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah : meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator :
a. Keterlibatan Pimpinan
a) Pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh kepala Satuan Kerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
2. dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran
b) Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja
Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerjamelalui kegiatan: penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) melalui Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil kepada masyarakat yang dipimpin oleh kepala Satuan Kerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
2. dokumen Perjanjian Kinerja.
c) Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala
Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap dipimpin oleh kepala satuan kerja Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. undangan, notula, daftar hadir, foto rapat
2. dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan dipimpin oleh kepala satuan kerja.
b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja
a) Membuat dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan, Rencana Strategis (Renstra) serta Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
1. dokumen perencanaan kerja jangka pendek (Renja) Tahunan
2. Rencana Strategis (Renstra)
3. Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)
b) Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil
(1) membuat turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat)
(2) membuat turunan Renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumen turunan Renja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
c) Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja
(1) Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan organisasi
(2) Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS).
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung:
Dokumen IKU dan IKU tambahan yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
d) indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity).
Memiliki IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
e) laporan kinerja disusun tepat waktu menyusun LKIP secara tepat waktu (bulan januari pada tahun berikutnya) Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen LKIP
f) pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Dokumen LKIP
g) terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja.
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP; Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP
h) pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten
(1) menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas
(2) personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi, Piagam penyusunan LKIP. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Daftar anggota bidang perencanaan yang telah mengikuti diklat.