PENGUATAN PENGAWASAN
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul yang bersih dan bebas dari korupsi. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:
- Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara;
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
- Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
A. PENGENDALIAN GRATIFIKASI
- Rutan Kelas IIB Bantul telah melakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi melalui pemasangan spanduk dan banner larangan gratifikasi dan sosialisasi pengendalian gratifikasi ke pegawai.
- Rutan Kelas IIB Bantul mengimplementasikan pengendalian gratifikasi dengan cara: (a) Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG); (b) Pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada pelayanan.
B. PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH (SPIP)
Penerapan sistem pengendalian internal pemerintah di Rutan Kelas IIB Bantul dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:
- Membangun lingkungan pengendalian melalui : (1) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik; (2) Membentuk Tim SPIP; (3) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan yang berupa sosialisasi SPIP.
- Melakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan melalui : (1) Melakukan identifikasi risiko; (2) Melakukan analisis resiko terhadap faktor kemungkinan dan faktor dampak.
- Melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.
- Menginformasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait melalui sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel pagi dan sore.
C. PENGADUAN MASYARAKAT
Penerapan layanan pengaduan masyarakat dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:
- Implentasi Kebijakan Pengaduan Masyarakat direalisasikan melalui : (1) Menunjuk petugas Pengaduan Masyarakat; (2) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak khusus pengaduan; (3) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan; (4) Pengelolaan Pengaduan melalui Media WEB, aplikasi ELAPOR, Facebook, Twitter, Instagram, Path, WA, line.
-
Pengaduan masyarakat yang diterima ditindaklanjuti dengan : (1) Merespon pengaduan masyarakat; (2) Menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
-
Melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dengan cara : (1) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi pengaduan mayarakat; (2) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.
D. WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
Penerapan whistle blowing system dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:
- Melakukan Internalisasi tentang Whistle-Blowing System pada seluruh pegawai melalui apel pagi/sore;
- Menyediakan aplikasi Whistle Blowing System;
- Melakukan hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dari Inspektorat Jenderal .
E. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Penerapan whistle blowing system dilakukan melalui beberapa tahap yaitu:
- Melakukan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
-
Melakukan internalisasi penanganan Benturan Kepentingan kepada pegawai;
- Menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan;
- Melakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan;
- Menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan Benturan Kepentingan.
1. Dokumen Pokja Pengawasan 2018
2. Dokumen Pokja Pengawasan 2019