.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANTUL
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM D.I. YOGYAKARTA
KEDUDUKAN
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul berkedudukan sebagai pelaksanaan teknis dibidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Melakukan pelayanan tahanan;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib RUTAN
- Melakukan pengelolaan RUTAN;
- Melakukan urusan tata usaha.
STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dalam BAB I Pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara (Rutan) dipimpin oleh seorang Kepala. Kepala Rutan inilah yang menjadi tonggak organisasi Rutan dan membawahi bidang-bidang pelaksananya.
Selain itu, telah diatur pula Susunan Organisasi Rutan Kelas IIB pada BAB I Pasal 18, yakni sebagai berikut:
Rutan Kelas II (dua) B terdiri dari:
- Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
- Sub Seksi Pengelolaan Rutan;
- Kesatuan Pengamanan Rutan;
- Petugas Tata Usaha.
Di Rutan Kelas IIB Bantul, Kepala Rutan memegang peran pembina utama, baik itu pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas Rutan.
Tugas yang dimiliki oleh masing-masing sub seksi yang ada di Rutan sebagai berikut:
- Sub Seksi Pelayanan Tahanan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan perawatan, mempersiapkan pemberian bantuan hukum dan penyuluhan bagi tahanan;
- Sub Seksi Bimbingan Kegiatan mempunyai tugas memberikan bimbingan kegiatan dan mempersiapkan bahan bacaan bagi tahanan;
- Sub Seksi Pengelolaan RUTAN mempunyai tugas melakukan pengurusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian di lingkungan RUTAN;
- Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban RUTAN;
- Petugas Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.