Bantul - Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melaksanakan pembinaan pegawai Rutan Bantul dan Rupbasan Bantul bertempat di ruang rapat Rutan Bantul pada hari ini Jumat (1/3).
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W14-PW.05.02-2527 Tahun 2024 tentang Pembinaan pegawai terkait disiplin PNS dan kode etik/kode perilaku jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Karutan Bantul Yogi Suhara dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada jajaran kanwil Kemenkumham DIY dalam hal ini Ka.bag Umum Bapak Wahyudi yang berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai Rutan Bantul.
Dalam arahannya Bapak Wahyudi menekankan kepada seluruh pegawai untuk memahami kode etik dan kode perilaku PNS yang tertuang dalam Permenkumhumham No. 20 Tahun 2017 tentang Kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumham.