Therapeutic Community, Pendekatan Rehabilitasi Sosial Di Rutan Kelas Iib Bantul

WhatsApp Image 2024 02 28 at 11.11.45 AM

BANTUL - Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul dengan tindak pidana Narkotika mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Therapeutic Community (TC), Rabu (28/02).

Kegiatan Rehabilitasi ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul dilakukan setiap tahun dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika.
Setidaknya ada 10 Warga Binaan di Rutan Bantul yang mengikuti rehabiitasi sosial.

Warga Binaan yang mengikuti kegiatan Rehabilitasi Sosial telah menerima beberapa pembinaan dan pengetahuan dari beberapa pemateri yang telah hadir. Kegiatan yang dilaksanakan berupa terapi kelompok, konseling adiksi, dinamika kelompok dan kegiatan rohani.

WhatsApp Image 2024 02 28 at 11.11.45 AM 1

Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan. Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika.

Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan sehingga dalam mengatasi masalah tersebut dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama sama khususnya dengan BNN.

Dengan adanya kegiatan rehabilitasi ini para WBP yang merupakan pemakai narkoba diharapkan dapat pulih kembali, dan hidup normal ditengah-tengah masyarakat, menjadi insan produktif dan bermanfaat, serta mempunyai kekebalan, sehingga tidak terjebak dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang baik di dalam Lapas/Rutan maupun diluar nanti, setelah selesai menjalani masa pidananya.

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS IIB BANTUL
KANWIL KEMENKUMHAM D.I. YOGYAKARTA

Jalan Guwosari Pajangan Bantul
0274 6461011

Email Kehumasan
rutanbantul@kemenkumham.go.id

Email Aduan

Hari ini85
Kemarin700
Minggu ini3485
Bulan ini8522
Total 157918

19-05-2024